Konstitusi (bahasa
Latin: constitutio) dalam negara adalah
sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -
biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan
negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,
istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi
pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang
menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
§ Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
Pengertian KONSTITUSI
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun
ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik,
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun
alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi
pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
arti konstitusi ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah
konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang
tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan
pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga
Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution”
dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa
jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang –
undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat
ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakata negara
A. pengertian konstitusi
menurut para ahli 1) K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk
mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 2) Herman heller, konstitusi
mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis
tetapi juga sosiologis dan politis 3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan
antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang
mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan
perang, partai politik dsb 4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik
peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5) Koernimanto soetopawiro,
istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama
dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi
berarti menetapkan secara bersama. 6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4
pengertian yaitu: a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian
yaitu; o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua
organisasi yang ada di dalam negara. o Konstitusi sebagai bentuk negara o
Konstitusi sebagai faktor integrasi o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari
norma hukum yang tertinggi di dalam negara b) Konstitusi dalam artoi relatif
dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan
borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah
konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan
konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya) c)
konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang
tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan d) konstitusi
dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi
serta perlindungannya
B. tujuan konstitusi
yaitu: 1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang
maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan
dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan
rakyat banyak 2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati
Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan
haknya. 3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman
konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
C. Nilai konstitusi
yaitu: 1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu
bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum
(legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif
dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. 2. Nilai nominal adalah suatu
konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan
itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal –
pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara. 3. Nilai
semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa
saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai
alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Konstitusi tidak tertulis /
konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan
dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. 2) Tidak
bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2) secara
teoritis konstitusi dibedakan menjadi: a) konstitusi politik adalah berisi
tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan
pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara. b) Konstitusi sosial adalah
konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara,
sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan
bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu: 1) Flexible / luwes
apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai
dengan perkembangan. 2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar
jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu: a)
Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: 1) Jaminan terhadap
Ham dan warga negara 2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental 3) Pembagian
dan poembatasan tugas ketatanegaraan b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi
memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran
hukum Cara perubahan konstitusi. c) Menurut koerniatmanto soetopawiro,
konstitusi berisi tentang: 1) Pernyataan ideologis 2) Pembagian kekuasaan
negara 3) Jaminan HAM (hak asasi manusia) 4) Perubahan konstitusi 5) Larangan
perubahan konstitusiØ Konstitusi tertulis
(dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok
dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar
lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
ØD. Macam – macam konstitusi 1) Menurut CF.
Strong konstitusi terdiri dari:
E. Syarat terjadinya
konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara
demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi
Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan
dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
F. Kedudukan konstitusi
(UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok
mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang
tertinggi
G. perubahan konstitusi
/ UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil
revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat
persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur –
angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak
berlaku lagi.
H. keterkaitan antara
dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan
konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang
tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman
penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
I. Keterkaitan
konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak
ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat
mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik,
konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar